KOMPAS.com - Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikatnya. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Ada sejumlah kondisi tertentu yang harus diperhatikan sebelum mengubah standing tanah hibah dari orang tua menjadi SHM. https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/